Selasa, 01 November 2011

Kawasan Siap Bangun


KAWASAN SIAP BANGUN

Kawasan Siap Bangun, selanjutnya disebut Kasiba, adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Rencana Tata Ruang Lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Adapun yang menjadi persyaratan lokasi Kawasan Siap Bangun atau Kasiba adalah sebagai berikut :
a.    Kajian pertumbuhan penduduk baik yang alamiah maupun migrasi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
b.    Kebutuhan rumah dapat didekati dengan melihat selisih antara jumlah rumah yang ada dengan jumlah Kepala Keluarga yang ada.
c.    Lokasi Kasiba harus berada pada kawasan permukiman menurut rencana tata ruang wilayah Kabupaten / Kota.
d.   Seluruhnya terletak dalam wilayah satu daerah administratif.
e.    Lokasi Kasiba dapat dikembangkan mengikuti kecenderungan perkembangan yang ada atau untuk merangsang terjadinya pengembangan baru.
f.     Calon lokasi Kasiba bukan / tidak merupakan tanah sengketa atau berpotensi sengketa.
g.    Dalam menentukan urutan prioritas calon-calon lokasi Kasiba, pertimbangan utama sekurangkurangnya strategi pengembangan wilayah, biaya terendah untuk pengadaan prasarana dan utilitas, berdekatan dengan tempat kerja atau lokasi investasi yang mampu menampung tenaga kerja.
h.    Lokasi Kasiba yang akan ditetapkan mencakup lokasi yang belum terbangun yang mampu menampung sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) unit.
i.      Lokasi Kasiba bagi tanah yang sudah ada permukimannya, akan merupakan integrasi antara pembangunan baru dan yang sudah ada sehingga seluruhnya menampung sekurangkurangnya 3.000 (tiga ribu) unit.
Sedangkan yang menjadi kriteria pemilihan lokasi Kasiba adalah sebagai berikut :
a.       Jarak tempuh lokasi menuju pusat kegiatan dan pelayanan selama kurang lebih 30 menit
b.      Ketersediaan jalan penghubung dengan kawasan sekitarnya
c.       Keadaan topografi lapangan datar
d.      Daya dukung tanah untuk bangunan sesuai
e.       Drainase alam baik
f.       Kemudahan memperoleh air bersih
g.      Kemudahan memperoleh sambungan listrik
h.      Kemudahan memperoleh sambungan telepon
i.        Kedekatan dengan fasilitas pendidikan tinggi
j.        Kedekatan dengan fasilitas kesehatan
k.      Kedekatan dengan pusat perbelanjaan
l.        Kemungkinan pembuangan sampah.
m.    Tidak merubah bentang alam, seperti mengurug situ, memotong bukit/gunung, reklamasi rawa (termasuk rawa pantai).
n.      Masyarakat yang akan menghuni Kasiba mempunyai karakter/budaya yang tidak berlawanan dengan karakter/budaya masyarakat yang ada di sekitarnya.
o.      Adanya perhitungan neraca pembiayaan penetapan Kasiba (usulan pengeluaran, perkiraan penerimaan, cash flow)

Persyaratan Dan Kriteria Dalam Penunjukan Badan Pengelola Kasiba
Adapun yang merupakan persyaratan bagi Badan Pengelola Kasiba adalah sebagai berikut :
a.    Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang dibentuk oleh Pemerintah, yang ditugasi untuk menyelenggarakan pengelolaan Kasiba.
b.    Dalam hal tidak ada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang berminat untuk mengelola Kasiba, Bupati/Walikota dapat :
·         membentuk Badan lain yang ditugasi untuk pengelolaan Kasiba yang selanjutnya dapat dikukuhkan menjadi BUMD bidang perumahan dan permukiman dan memberikan informasinya kepada DPRD.
·         Menunjuk Kepala Bappeda untuk menjadi Ketua Badan Pengelola dengan anggotaanggota.
·         Menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Ketua Badan Pengelola, dengan anggota terdiri dari unsur Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman, Tata Kota, Pertanahan dan Dinas lain yang diperlukan serta Unsur yang Professional di bidangnya.
·         Menunjuk Badan Usaha swasta untuk menjadi Badan Pengelola untuk melaksanakan tugas pengelolaan yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
c.   Memiliki tenaga ahli yang telah tersertifikasi di bidang :
·         Manajemen real estat
·         Penyelenggaraan pembangunan prasarana lingkungan
·         Penyelenggaraan pembangunan sarana lingkungan
·         Penyelenggaraan pembangunan utilitas umum
·         Pembiayaan real estat
Sedangkan yang merupakan isi dokumen kompetisi badan pengelola Kasiba adalah sebagai berikut :
a)      Penjelasan singkat mengenai Kasiba yang di kompetisikan
b)      Persyaratan peserta kompetisi
c)      Peta situasi lokasi Kasiba
d)     Jadwal penyelenggaraan kompetisi
e)      Daftar isi dan format proposal
f)       Kriteria dan tata cara evaluasi usulan
Persyaratan Untuk Ikut Serta Kompetisi Badan Pengelola Kasiba adalah :
a)      Rekaman Akte Pendirian Badan Usaha (Peraturan Pemerintah untuk BUMN atau Peraturan Daerah untuk BUMD);
b)      Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c)      Referensi bank
d)     Neraca perusahaan terakhir
e)      Daftar pengurus perusahaan
f)       Daftar tenaga ahli yang dimiliki
Adapun yang menjadi Kriteria Pemilihan Pemenang Kompetisi Pengelola Kasiba adalah :
a.       Kekayaan bersih atau kemampuan keuangan perusahaan;
b.      Kemampuan tenaga ahli yang akan ditugasi, yang dinilai dari riwayat hidup masing-masing tenaga ahli
c.       Kemampuan tim pelaksana yang dinilai dari komposisi tenaga ahli yang diusulkan;
d.      Usulan teknis yang berisi antara lain :
1) Perkiraan macam/tipe dan jumlah rumah yang dapat dibangun;
2) Rencana struktur pemanfaatan ruang;
3) Prakiraan harga jual tanah untuk masing-masing tipe rumah;
4) Sistem drainase dan pembuangan limbah cair;
5) Sistem pembuangan limbah padat (sampah);
6) Macam dan jumlah sarana lingkungan yang akan disediakan tanahnya
7) Jadwal waktu penyelenggaraan pengelolaan Kasiba;
e.       Proposal neraca pengeluaran-penerimaan pengelolaan Kasiba :
1) Usulan pengeluaran
2) Perkiraan penerimaan
3) Cash flow

Tidak ada komentar:

Posting Komentar